BERITABERSATU.COM, SINJAI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda, untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tetap kokoh. Program pemberian bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu dipastikan terus berlanjut, memberikan pendampingan hukum yang krusial bagi mereka yang membutuhkan.
Program prioritas ini merupakan perwujudan nyata dari visi pasangan RAMAH, “Sinjai Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Berkeadilan” atau yang disingkat “Sama-samaki”. Visi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum, tertib, aman, dan tangguh bencana.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, menegaskan kelanjutan program ini di periode pemerintahan saat ini. Bahkan, di tahun 2025, Pemkab Sinjai telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk mendampingi tiga perkara. “Masih lanjut programnya, tahun 2025 ada tiga perkara sementara proses,” jelasnya pada Selasa (24/6/2025).
Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, menyampaikan bahwa program ini didorong untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini kesulitan membiayai perkara hukum, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu. “Makanya kami jadikan program ini salah satu yang kami prioritaskan agar hak masyarakat yang kurang mampu juga mendapat perlindungan ketika berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Bagaimana Cara Mengakses Bantuan Hukum Ini?
Bagi masyarakat Sinjai yang membutuhkan bantuan hukum gratis ini, proses pengajuannya cukup mudah. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan identitas diri dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dihadapi.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dilengkapi:
* Identitas kependudukan.
* Surat keterangan kurang mampu dari kantor desa atau kelurahan.
* Dokumen yang berkaitan dengan perkara.
* Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
Program bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat terus memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Sinjai, khususnya bagi mereka yang berada dalam keterbatasan finansial. (Adv)