Banjarnegara, Beritabersatu – Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menerbitkan surat edaran (SE) yang menekankan pentingnya integritas, dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banjarnegara untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk di sektor pendidikan, dikutip, Senin (16/6/2025).
Secara khusus, Surat edaran tersebut mengatur berbagai kegiatan pendidikan yang rawan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, seperti Penerimaan Murid Baru (PMB), kenaikan kelas, kelulusan, wisuda, study tour, hingga pengadaan seragam sekolah dan buku Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
Dalam edaran tersebut, Bupati Banjarnegara menegaskan bahwa seluruh warga satuan pendidikan baik guru, tenaga kependidikan, maupun kepala sekolah dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari peserta didik, maupun orang tua murid.
Surat edaran ini juga melarang pelaksanaan kegiatan wisata atau study tour baik di dalam, maupun luar wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan wisuda atau perpisahan siswa tetap diperbolehkan. Namun, harus dilakukan secara sederhana di lingkungan satuan pendidikan tanpa memungut iuran dari siswa atau wali murid (orang tua).
Larangan Keterlibatan dalam Pengadaan Seragam dan LKPD
Pemkab Banjarnegara juga melarang satuan pendidikan terlibat dalam pengadaan seragam sekolah maupun buku LKPD, termasuk memfasilitasi pihak ketiga dalam proses tersebut.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, dan pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah.
Komitmen dan Koordinasi
Surat edaran ini sekaligus mendorong partisipasi aktif semua elemen pendidikan dalam pencegahan korupsi, serta membuka ruang konsultasi dan koordinasi dalam pelaksanaannya.
Seluruh warga satuan pendidikan dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut, mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Banjarnegara yang lebih luas, termasuk pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan sosialisasi prinsip “tidak menerima, tidak memberi, dan menolak” gratifikasi di seluruh lini pemerintahan.
Dengan diterbitkannya edaran ini, pemerintah berharap masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan semakin sadar akan bahaya korupsi dan gratifikasi, serta ikut berperan aktif menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dikutip, 5 Juni 2025
Surat Edaran Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, Nomor: 336 Tahun 2025 ditujukan kepada Korwilcamdikpora, Kepala Sekolah SMP Negeri atau Swasta, Kepala SKB, Kepala PKBM se Kabupaten Banjarnegara, tentang Pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan kegiatan disatuan pendidikan. (**)
Penulis : Arief Ferdianto
1 comment
Apakah kami bisa minta softfile dari regulasi dimaksud?
Comments are closed.