BERITABERSATU.COM, LUTRA — Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai bagian dari kegiatan penegakan tata tertib dan disiplin terhadap anggota Polri dan PNS Polri, Sabtu (14/6) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Propam Polres Luwu Utara, IPDA Sultan Syahluddin, S.H., yang sebelumnya memberikan arahan kepada personel di halaman Markas Polres pada pukul 21.40 WITA. Razia tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Luwu Utara Nomor: Sprin/286/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Sekitar pukul 21.55 WITA, tim bergerak menuju salah satu tempat hiburan malam yang berada di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota Polri maupun pegawai negeri sipil (PNS) Polri yang melanggar aturan dengan berada di tempat hiburan malam di luar jam dinas.
“Hasil kegiatan malam ini, tidak ditemukan personel Polri maupun PNS Polri di lokasi hiburan malam yang kami periksa,” ujar IPDA Sultan dalam keterangan tertulis.
Operasi berlangsung dengan aman dan tertib hingga berakhir pada pukul 23.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah internal institusi Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggota di tengah masyarakat. Laporan kegiatan juga telah ditembuskan kepada Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk konsistensi Polres Luwu Utara dalam menjaga profesionalisme dan etika institusi kepolisian di tengah upaya reformasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.