Kasus Korupsi di Blitar Diwarnai Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Diminta Usut Tuntas

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Muhammad Bahweni, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak berharap Polres Blitar Kota menindaklanjuti laporannya terhadap M Iqbal Daironi yang diduga memalsukan tanda tangannya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bahweni, Joko Trisno Mudiyanto yang meminta Polres Blitar Kota untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya itu.

“Kami berharap Polres Blitar Kota bisa menindaklanjuti laporan ini secara cepat. Jadi, semuanya bisa terang benderang, bahwa memang Bahweni tidak pernah melakukan apa yang selama ini dituduhkan oleh kejaksaan, karena tanda tangannya dipalsukan,” kata Joko kepada awak media, Senin 16 Juni 2025.

Diketahui, dalam kasus Dam Kali Bentak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Bahweni sebagai tersangka atas posisinya selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama (pelaksana proyek). Sedangkan Iqbal ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku admin CV.

Namun, menurut Joko, Iqbal adalah pemilik dan pemodal CV tersebut, sedangkan Bahweni hanyalah pekerja yang menjabat sebagai direktur.

“MB tidak pernah menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek Dam Kali Bentak. Karena merasa tidak pernah menandatangani, maka kami membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada 3 Maret 2025 lalu, atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” jelas Joko.

“Yang dilaporkan adalah pemilik CV, Karena Bahweni bukan pemilik CV, dia hanya sebagai direktur. Pemilik dan pemodal CV itu sesungguhnya adalah Iqbal,” sambungnya.

Joko juga menegaskan, dalam proyek Dam Kali Bentak, kliennya hanya bekerja sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Jadi dia (Bahweni) bekerja dalam proyek tersebut. Dia dibayar karena posisinya sebagai K3 dan atas kerjanya,” bebernya.

Sebagai informasi, Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya adalah Direktur CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Bahweni (MB); Admin CV Cipta Graha Pratama, M Iqbal Daironi (MID); Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa (HS); Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS); dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Muhammad Mukhlison (MM).

Kejari Kabupaten Blitar juga telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka HB pada Rabu, 12 Juni 2025 lalu. Penyitaan ini telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan sita dengan nomor: 116/Pen.Pid.Sus-TPK.Sita/2025/PN.Sby. Adapun aset HB yang disita diantaranya:

1. Tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren, Kecamatan Garum.

2. Sawah 1.114 m² di Desa Sumberdiren, Garum.

3. Tanah dan bangunan 102 m² di Sumberdiren, Garum.

4. Sawah 3.950 m² di Sanankulon.

5. Tanah 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

Kelima aset tersebut diperkirakan bernilai total sekitar Rp 4 miliar dan diduga dibeli oleh HB dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Sementara kasus korupsi Dam Kali Bentak sendiri ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar. (Zan)

You may also like