Banjarnegara, Beritabetsatu – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Ini merupakan opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Namun, apakah prestasi ini mencerminkan pengelolaan keuangan yang sepenuhnya bebas dari masalah?
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang pada Kamis (5/6/2025).
LHP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana dan Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat.
Bupati Amalia, mengungkapkan pencapaian WTP kedua belas kali, dan secara berturut-turut yang diraih oleh Banjarnegara.
“Alhamdulillah, Kabupaten Banjarnegara menjadi salah satu dari 32 kabupaten kota di Jawa Tengah yang mendapatkan opini WTP tahun ini,” ujarnya, dikutip, Minggu (8/6/25).
Ia juga menyebutkan bahwa capaian ini diharapkan menjadi semangat untuk mempertahankan standar akuntabilitas di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Indarto, menekankan bahwa WTP bukan hanya prestasi, tapi juga kewajiban.
“Ini adalah bukti tata kelola keuangan daerah yang baik. Tapi mempertahankannya tidak mudah, butuh kerja keras semua pihak” kata Indarto.
WTP Tak Berarti Bebas dari Temuan
Namun, di balik opini WTP yang diraih Pemkab Banjarnegara, laporan BPK RI menyebutkan adanya 318 temuan dari hasil audit terhadap 32 entitas pemerintah daerah di Jawa Tengah, termasuk Banjarnegara.
Dari temuan tersebut, BPK mengeluarkan 696 rekomendasi dengan total nilai sebesar Rp62,37 miliar.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp26,60 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, menyisakan Rp35,77 miliar yang masih dalam proses penyelesaian.
Tidak disebutkan secara rinci, berapa nilai temuan yang berasal dari Banjarnegara. Namun, mengingat predikat WTP disematkan, hal ini patut dicermati bahwa opini WTP tidak serta-merta menandakan tidak adanya kesalahan atau kerugian keuangan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1).
BPK, menurut dia, tidak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.
Catatan Akhir
Peraihan opini WTP ke-12 tentu merupakan pencapaian yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun di sisi lain, capaian ini harus dibaca dengan kacamata kritis.
Apakah administrasi keuangan Banjarnegara memang sudah tertib?
Sebagai Bupati Banjarnegara yang dilantik pada Februari 2025 lalu, peraihan WTP ini perlu dipertahankan seterusnya, bukan hanya sekadar memenuhi standar minimal laporan keuangan yang baik di atas kertas.
(Arief Ferdianto)