21 Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran, Polres Purbalingga: Tiga Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Syamsuddin
0 comments

Purbalingga, Beritabersatu – Jajaran Polres Kabupaten Purbalingga, menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ketiganya, merupakan bagian dari 21 remaja yang diamankan saat hendak melakukan tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (30/5/2025) dini hari.

Ketiga tersangka terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Mereka masing-masing berinisial GAP (18), warga Kecamatan Kaligondang, ZAF (16), warga Kecamatan Kemangkon, serta GAY (15), warga Kecamatan Kaligondang.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dikutip, Minggu (1/6).

Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua celurit panjang dan satu golok, semuanya berwarna biru. Selain itu, turut diamankan beberapa unit sepeda motor serta telepon genggam milik para remaja.

Tawuran Antar Kelompok

Kompol Agus mengungkapkan, para remaja yang diamankan tergabung dalam kelompok bernama Misteri People, yang diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok Enjoy Warok.

Aksi mereka dibubarkan warga saat berkumpul di Lapangan Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

“Karena tidak menemukan lawan tawuran, mereka berpindah lokasi dan akhirnya dipergoki warga. Saat itulah, tim patroli Satsamapta Polres Purbalingga yang tengah berpatroli melintas dan langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.

Dari 21 orang yang diamankan, lanjut Agus, 20 di antaranya merupakan pelajar laki-laki, dan satu perempuan. Mereka tercatat sebagai siswa SMP hingga SMA/SMK di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas.

Pendekatan Hukum dan Pembinaan

Polres Purbalingga menyatakan akan menerapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelaku yang terbukti membawa senjata tajam.

Sementara, untuk para remaja lainnya, pendekatan pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua dan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Khusus untuk pelaku dewasa, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Sedangkan bagi pelaku di bawah umur, penanganannya dilakukan dengan pendekatan sesuai prosedur hukum anak,” tambah Kompol Agus.

Ia juga mengimbau, agar peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kenakalan remaja yang membahayakan.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga, agar tidak mencontoh perilaku tersebut,” pungkasnya.

(Arief Ferdianto)

You may also like