Beritabersatu.com, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Rapat digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh jajaran legislatif, eksekutif, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Supriadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Nomor: B/050.03/464/409.3.2./2025 tertanggal 20 Mei 2025 mengenai penyampaian rancangan akhir RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Ia menyampaikan bahwa sesuai penjadwalan ulang oleh pimpinan DPRD, rapat paripurna ini menjadi wadah resmi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan awal mengenai rancangan peraturan daerah yang menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan Raperda RPJMD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini berlandaskan pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan setiap kepala daerah untuk menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029, lanjut Bupati, disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta memuat strategi, kebijakan, arah pembangunan daerah, keuangan, dan program prioritas perangkat daerah. Dokumen ini juga dirancang untuk selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Bupati Rijanto menyebutkan bahwa tujuan penyusunan RPJMD ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya: mengoperasionalkan visi dan misi kepala daerah, menjadi landasan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi capaian pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Bupati memaparkan sejumlah program prioritas pembangunan jangka menengah yang menjadi implementasi dari visi “Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya” serta misi pembangunan yang disebut sebagai Catur Dharma RPJMD. Beberapa program unggulan yang disampaikan antara lain:
Perluasan akses pendidikan non-formal seperti sekolah lapang dan pusat kegiatan belajar masyarakat melalui insentif untuk peserta pendidikan kesetaraan;
Beasiswa “Blitar Mengabdi” bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu;
Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar serta percepatan pembangunan ekonomi lokal, termasuk komitmen mendukung proyek PanseLA (Pantai Selatan Jawa) oleh Pemprov Jatim;
Percepatan penanganan rumah tidak layak huni dan penguatan daya saing sektor UMKM serta koperasi;
Fasilitasi investasi melalui skema kemudahan perizinan dan grace period;
Pengembangan platform pelatihan wirausaha untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia;
Perluasan jaringan internet gratis dan pemenuhan penerangan jalan umum guna meningkatkan kenyamanan masyarakat;
Peningkatan produktivitas sektor pertanian, peternakan, dan perikanan;
Promosi pariwisata berbasis potensi lokal dan penguatan identitas daerah;
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penggalian sumber pendanaan inovatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Tak hanya fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, pemerintah daerah juga berkomitmen melaksanakan program-program nasional dan provinsi, termasuk penanganan stunting, pemberian makan bergizi gratis, perlindungan perempuan dan anak, pelayanan kesehatan gratis, hingga pembentukan koperasi Merah Putih sebagai wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi seluruh program prioritas tersebut, Bupati Rijanto menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan reformasi birokrasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh elemen, termasuk Forkopimda, forum CSR, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Blitar yang inklusif dan berkelanjutan.
Menutup sambutannya, Bupati berharap agar proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 dapat berjalan secara konstruktif, akuntabel, dan menghasilkan dokumen hukum yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dalam lima tahun ke depan. (Zan)