BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Nasib pilu dialami LN (19) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia dijadikan budak nafsu syahwat pemuda berinisial AA (23) yang tak lain kakaknya sendiri.
Di bawah ancaman, LN diperkosa kakaknya sejak di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.
Trauma berat kini dirasakan korban. Unit PPA Satreskrim Polres Jombang yang menangani kasus tersebut memberikan pendampingan terhadap LN.
“Untuk pelaku telah kami tangkap dan diproses hukum,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Sabtu (24/5/2025).
Perbuatan bejat pemuda Jombang terhadap adik sedarah ibu namun beda ayah berlangsung selama 6 tahun, terakhir kali pada Desember 2024 lalu.
Modusnya, pelaku membujuk rayu dengan memperlihatkan video porno. Setelah itu pelaku memaksa adik perempuannya melakukan hubungan seksual bersamanya. Pelaku juga mengancam untuk tidak memberitahukan pada orang tuanya.
“Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun,” kata Margono.
Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu (18/5/2025) lalu. Kala itu, Korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku.
Saat datang, ternyata disambut emosi oleh pelaku yang sehari-hari berjualan pentol. Pelaku marah sampai melakukan pemukulan kepada korban.
Merasa dianiaya, korban akhirnya melaporkan polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Nah, saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat sang kakak.
“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” katanya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku sampai berisstri masih tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara,” katanya.
Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun. (ZA)