Kejari Endus Proyek IPAL 16 Puskesmas di Sinjai, Dana Pemeliharaan Mengalir Deras ke Fasilitas Tak Berfungsi

by redaksi
0 comments

Beritabersatu.com, Sinjai – Di tengah pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan 16 unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 32 miliar, sebuah anomali lain mencuat dan menjadi fokus pertanyaan, ke mana aliran dana pemeliharaan ratusan juta rupiah per tahun untuk fasilitas yang diduga kuat mangkrak sejak tahun 2017?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, yang tengah gencar menyelidiki potensi penyimpangan proyek DAK Pusat tahun 2016 ini, kini juga menelisik kejanggalan biaya pemeliharaan yang terus dikucurkan meski IPAL di 16 puskesmas tersebut dilaporkan tidak berfungsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses pembangunan yang diduga bermasalah, tetapi juga mendalami alokasi anggaran pemeliharaan yang fantastis.

“Kami juga menyoroti adanya dugaan pengeluaran biaya pemeliharaan yang signifikan untuk fasilitas yang menurut informasi awal tidak beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar Kapsul Zen Tommy Aprianto kepada awak media pada Kamis (22/05/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran ratusan juta rupiah per tahun diduga terus dikeluarkan untuk pemeliharaan IPAL yang mangkrak tersebut. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa tenaga yang ditugaskan untuk pemeliharaan tidak memiliki kompetensi yang sesuai, bahkan disinyalir melibatkan tenaga honorer Dinas Kesehatan Sinjai yang sebenarnya telah memiliki alokasi gaji tersendiri.

Kejanggalan ini semakin menguatkan indikasi kerugian negara dalam proyek IPAL ini. Jika pembangunan fasilitas senilai miliaran rupiah tidak berfungsi, dan di sisi lain biaya pemeliharaan terus mengalir, maka patut dipertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, Kejari Sinjai juga tengah mendalami dugaan bahwa 16 IPAL puskesmas ini belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi syarat wajib operasional fasilitas pengolahan limbah. Ketiadaan izin ini semakin memperburuk potret pengelolaan proyek IPAL tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait di Dinas Kesehatan Sinjai, termasuk mantan dan kepala dinas yang menjabat saat ini, menjadi langkah awal Kejari Sinjai untuk mengurai benang kusut dugaan penyimpangan ini.

Masyarakat Sinjai pun menanti dengan harapan agar kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara dalam proyek ini dapat segera terungkap. (*/red)

You may also like