BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kabar terbaru dari Sinjai! Bupati Ratnawati Arif mengambil langkah tegas menjelang akhir tahun ajaran. Beliau menerbitkan surat edaran yang berisi aturan pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa PAUD, SD, dan SMP kelas akhir. Isinya? Perpisahan harus digelar sederhana di lingkungan sekolah saja!
Tak hanya itu, Bupati juga melarang keras adanya pungutan biaya tambahan dan aksi konvoi di jalan raya. Tujuannya jelas, agar momen perpisahan tetap bermakna sebagai ajang kebersamaan dan kekeluargaan tanpa memberatkan siapapun.
“Kami ingin memastikan perpisahan tetap bermakna, tetapi tidak membebani orang tua atau siswa,” tegas Ratnawati Arif, kamis (22/5/2025)
Lebih lanjut, seluruh kepala sekolah diinstruksikan untuk melarang siswanya melakukan konvoi kelulusan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat Sinjai.
Pemerintah daerah pun tak main-main. Kepala Dinas Pendidikan serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan ditugaskan untuk mengawasi langsung pelaksanaan aturan ini. (Adv)