Rokok Ilegal Marak Beredar di Pasaran.
BERITABERSATU.COM, BONE – Rokok ilegal marak beredar di pasaran, utamanya di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo. Diduga rokok yang ilegal ini menggunakan cukai palsu yang sangat merugikan negara.
Rokok ilegal sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.
Ketua Umum Rumah Curhat Masyarakat, Kabupaten Bone, Mukhawas Rasyid, SH.MH, menanggapi hal ini dengan serius, sebab ini merupakan pelanggaran yang merugikan negara.
Menurut Mukhawas Rasyid, bahwa ketentuan Pidana dapat diterapkan untuk pelanggaran terkait produk rokok, terutama
jika melibatkan kecurangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Pelanggaran dalam Jumlah Isi Rokok. Jika produk rokok dalam cukainya 12 batang diklaim namun faktanya 20 batang isinya, hal ini dapat dikategorikan diduga melanggar aturan sebagai mana pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”
“Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang sengaja menyesatkan/memberi informasi tidak benar tentang produk. Pasal 60 PP No.109 Tahun 2012 Pelanggaran standar pelabelan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan
izin edar,”
“Pelanggaran Pencantuman Peringatan Kesehatan jika kemasan rokok tidak memenuhi ketentuan peringatan kesehatan (gambar + teks 40% luas kemasan). Pasal 113 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Setiap orang yang memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan peringatan
kesehatan dapat dipidana dengan denda maksimal Rp 500 juta,”
“Pasal 196 PP No. 109 Tahun 2012, Pelanggaran persyaratan kemasan rokok dapat dikenai sanksi administratif atau pidana jika terbukti disengaja,”
“Jika Terbukti Penipuan/Peredaran Ilegal, maka akan dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan), jika ada unsur penipuan (misal: sengaja mengurangi isi rokok untuk keuntungan), pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kesehatan),” ungkap Mukhawas Rasyid.
Selain itu, Mukhawas Rasyid juga menjelaskan sanksi bagi produsen rokok ilegal atau yang tidak memenuhi standar.
“Sanksi bagi produsen rokok ilegal atau yang tidak memenuhi standar dapat di Rekomendasi Tindakan, 1.Laporkan ke Badan POM/Dinas Kesehatan jika menemukan produk tidak sesuai. 2. Lapor ke Polisi atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) jika ada indikasi
penipuan,”
“Olehnya itu, saya berharap agar pihak Beacukai, Satpol PP dan pihak Kepolisian, dapat segera menindaklanjuti hal ini, demi untuk menyelamatkan negara dari cukai palsu dan rokok ilegal,” tegas Mukhawas Rasyid.
Laporan : Suparman Warium