Kompak, Pasutri Muda di Nganjuk Jadi Pengedar Sabu

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, NGANJUK – Teguh Waluyo (28) dan istrinya Kurnia Eka Agustin (24) warga Nganjuk sama-sama masuk bui lantaran mereka kompak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pasangan suami istri (pasutri) muda asal Jl Mayjen Sutoyo, Jatirejo, Nganjuk itu dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk di pinggir jalan depan sebuah pabrik rokok, Desa Bulu Kecamatan, Berbek Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita 10 paket sabu-sabu dengan jumlah total 85,60 gram, pipet kaca, alat isap sabu-sabu, timbangan digital, handphone dan kendaraan sepeda motor honda vario warna merah nopol AG 6044 VBM yang mereka gunakan sebagai sarana.

“Kedua tersangka saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto kepada Beritabersatu.com, Minggu (18/5/2025).

Penangkapan terhadap pasutri ini, kata Sugiarto, merupakan hasil penyelidikan anggota yang mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

“Setelah kami tangkap di pinggir jalan, kami lakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan oleh tersangka di dalam rak plastik kecil yang diletakkan di atas meja kamar,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pasutri muda itu mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang laki-laki bernama Riyan (35) warga Desa Pandanarum Kecatan Pace Kabupaten Nganjuk yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kedua pelaku kompak jadi pengedar sabu selam 4 bulan ini, untuk mengelabuhi petugas, transaksi mereka menggunakan cara sistem ranjau,” kata polisi asal Jombang Jawa Timur ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup. (ZA)

You may also like