BERITABERSATU.COM, BARRU – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Polsek Tanete Rilau bekerja sama dengan Satuan Shabara Polres Barru berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dalam operasi penertiban pada Minggu dini hari (18/05/2025).
Balapan ilegal tersebut terpantau terjadi sekitar pukul 02.40 WITA di jalan Poros Makassar-Parepare, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muh. Yusran, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami bersama Satuan Shabara Polres melaksanakan operasi penertiban balapan liar di wilayah Kecamatan Tanete Rilau,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, empat sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan itu terdiri dari satu unit Yamaha Fino berwarna putih tanpa plat nomor, dua unit Yamaha Mio M3 berwarna hitam tanpa plat nomor, dan satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan plat nomor DP 4504 BM.
“Dari keempat barang bukti tersebut, tiga di antaranya tidak memiliki nomor polisi dan kini telah diamankan di Polsek Tanete Rilau,” jelas IPTU Muh. Yusran.
Lebih lanjut, Kapolsek Tanete Rilau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya aksi balap liar, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. (Ullah)