BERITABERSATU.COM, BARRU – Tim Resmob dan Opsnal Satuan Intelkam Polres Barru berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (14/05/2025) malam itu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial DT (41).
Ironisnya, dalam praktik haram tersebut, dua anak di bawah umur, MR (17) dan ML (13), diduga kuat menjadi korban eksploitasi seksual.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, membenarkan penangkapan tersebut. “Dalam rangka operasi pekat sejak 3 Mei 2025, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang mucikari atau warung kopi yang menyediakan jasa seks,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Akbar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengetahui adanya eksploitasi anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Barru. Saat penangkapan, petugas mendapati salah satu korban sedang melayani pelanggan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp50.000, serta 17 bungkus kondom beserta dusnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang memilukan. Kedua korban diduga menawarkan jasa seks dengan tarif antara Rp150.000 hingga Rp250.000 per transaksi. Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani 2 hingga 3 pelanggan. Setelah melayani pelanggan, korban menyerahkan upah sebesar Rp50.000 kepada terduga pelaku DT alias Bunda, yang merupakan pemilik warung sekaligus penyedia kamar.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya, mengetahui, dan memfasilitasi praktik prostitusi tersebut dengan menyediakan kamar di warungnya.
Kini, DT terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. (Ullah)