Ditangkap Polisi Jombang, Kipli Terbukti Simpan Sabu Dan 25 Ribu Butir Pil Koplo

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang Jatim menangkap K alias Kipli (32) di rumahnya di Desa Brambang, Kecamatan Diwek karena diduga mengedarkan narkoba sabu-sabu dan pil dobel L atau kerap disebut pil koplo.

Dalam penangkapan itu, polisi Jombang menyita 3 paket sabu berat 0,94 gram; 26 plastik dengan total keseluruhan 25.718 butir pil dobel L; 1 timbangan digital; 1 skrop sedotan plastik; 2 untu dompet; 1 tas ransel; 1 HP dan uang tunai Rp170 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (14/5/2025) mengonfirmasi penangkapan terhadap Kipli. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

AKP Ahmad Yani menjelaskan penangkapan pekerja serabutan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya pengguna sabu-sabu sebelumnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengedar narkoba itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dan pil koplo dari laki-laki berinisial H warga Desa Jombatan Kabupaten Jombang yang kini masih diburu.

“Sabu-sabu diranjau atau diletakkan di wilayah pasar Sepanjang, Sidoarjo,” kata AKP Ahmad Yani.

Dia menjelaskan, tersangka juga mendapat titipan sabu sebanyak 10 gram dan pil dobel L sebanyak 30 plastik (lotop) yang masing-masing berisi 1000 butir sehingga total keseluruhan sebanyak 30.000 butir.

Sabu-sabu oleh tersangka Kipli dibeli dengan harga Rp1.000.000 setiap gramnya, yang kemudian dijual eceran untuk paket setengah seharga Rp550.000,- sedangkan paket supra dengan harga Rp350.000. Sementara pil dobel L didapat dari mengambil secara diam-diam (mencukit) tanpa sepengetahuan H.

“Dimana masing-masing lotop diambil sebanyak 25 butir, sehingga tersangka mendapat sebanyak 450 butir pil dobel L yang kemudian dijual sendiri, untuk paket 1 boks 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah boks atau 50 butir seharga Rp100.000,” ujarnya.

Dari pekerjaan terrlarang itu, Kipli mendapatkan keuntungan 1 gram ranjauan sabu Rp50.000, dan setiap memasang ranjau pil dobel L per lotop mendapat bayaran Rp25.000.

“Tersangka juga menjual sabu-sabu dengan untung sebanyak Rp200.000 setiap gram, dan pil dobel L setiap setengah boks mendapat untung Rp100.000, lalu untuk satu boks keuntungannya Rp150.000,” katanya. (ZA)

You may also like