Tim Gabungan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Tertangkap

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Tanggamus – Kerja keras tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo akhirnya membuahkan hasil gemilang. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kabupaten berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (10/5).

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kota Agung.

“Kedua pelaku ini berhasil kami amankan setelah melakukan penyelidikan terhadap dua laporan curanmor,” ujar Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Senin (12/5).

Dua kejadian curanmor yang menjadi perhatian adalah hilangnya sepeda motor milik Mega Daud Marnaek Siahaan di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya, pada 2 Mei 2025, saat korban sedang makan. Selang sehari kemudian, aksi serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Akibat dua kejadian ini, para korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari identifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Setelah teridentifikasi, pelaku curanmor berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Tanggamus.

Berbekal informasi awal, tim penyidik bergerak cepat hingga ke wilayah Bandar Lampung dan berhasil mengamankan kedua pelaku, Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, sebuah kunci leter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, helm, sandal, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial “I” yang kini berstatus buron (DPO).

Kapolsek Kota Agung memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim gabungan atas kerja keras dan sinergi yang baik dalam membongkar kasus ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa kejahatan lintas wilayah dapat diatasi melalui kerjasama dan koordinasi yang solid antar aparat kepolisian.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Wan)

You may also like

Leave a Comment