Beritabersatu, Banjarnegara – Kabupaten Banjarnegara memperluas Percontohan Desa Antikorupsi pada Tahun 2025 ini.
Kick Off Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 ini dilaksanakan di Balai Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, Rabu (7/5/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Dispermades PPKB, Para Camat dan Kasi PMD Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Agung Yusianto, mengatakan perluasan percontohan Desa Antikorupsi saat ini telah memasuki tahap implementasi tahun ke-3, dengan telah terbentuknya 2 Desa Antikrorupsi, yaitu Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu pada tahun 2023 dan Desa Medayu Kecamatan Wanadadi pada tahun 2024.
“Kedua desa ini akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi atas konsistensi dalam mengimplementasikan indikator desa antikorupsi,” kata Agung.
Pada tahun 2025, lanjut Agung, sesuai dengan rekomendasi KPK RI dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan 4 desa yang wajib memenuhi 18 indikator desa antikorupsi dan mencapai predikat istimewa (AA).
Selain itu, tahun ini juga akan dimulai untuk dilakukan identifikasi awal terhadap seluruh desa di Kabupaten Banjarnegara dengan menggunakan sistem informasi DESAKTI (Desa Anti Korupsi-Tata Kelola Sekolah Berintegritas) yang nantinya, dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
“Selain dapat diakses oleh masyarakat secara luas, Desakti ini juga menjadi gambaran mengenai akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa,” ungkap Agung.
DESAKTI dirancang untuk memudahkan monitoring dan evaluasi pemenuhan indikator desa antikorupsi yang juga dikolaborasikan untuk melakukan penilaian implementasi Tata Kelola Sekolah Berintegritas di Kabupaten Banjarnegara.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana pada kesempatan tersebut meminta agar kick off Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 ini tidak hanya sekadar menjadi acara seremonial saja.
Melainkan, Implementasinya harus diiringi dengan perubahan nyata dalam tata kelola desa, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Program ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa,” papar Amalia.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga menekankan pentingnya komitmen para kepala desa terhadap terlaksananya setiap indikator Desa Antikorupsi, sehingga dapat memberikan kepercayaan diri kepada Perangkat Desa, Lembaga Desa dan masyarakat.
Amalia menjelaskan, Kelembagaan Desa dalam hal ini diwakili oleh BPD, agar dapat meningkatkan fungsi koordinatif dan membangun hubungan kemitraan yang sinergis agar pencapaian visi dan misi yang diusung oleh Kepala Desa dapat tercapai.
“Saya minta pada Camat, agar ikut melalukan kolaborasi antar perangkat daerah serta mengembangkan inovasi untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa,” lanjutnya.
Sedangkan Perangkat Daerah yang membidangi Pembinaan dan Pengawasan Desa, juga harus ikut mendorong implementasi perbaikan tata kelola, sehingga pemerintah desa mampu menunjukkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh.
(Arief Ferdianto)