Ketua GP Ansor Jember Minta Pemda Evaluasi Penempatan Dana di Bank Jatim

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER — Beberapa saat usai dilantik menjadi Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kencong Kabupaten Jember masa khidmat 2024-2028, Agus Nur Yasin langsung membuat gebrakan. Ia menghimbau seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, agar meninjau ulang kebijakan penempatan dana APBD di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

Imbauan itu dia sampaikan langsung di depan Forkopimda Jember, menyusul terungkapnya kasus korupsi yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Menurutnya, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana bagi masyarakat itu. Untuk itu, Agus Nur Yasin meminta Bupati dan Walikota di Jawa Timur mengevaluasi kembali penempatan dana di bank pelat merah tersebut.

Dia mengingatkan agar, Pemda tidak menyimpan uangnya di bank yang sedang bermasalah dengan hukum, atau yang memiliki pengawasan lemah. Sebab, APBD adalah uang rakyat yang harus benar-benar dijaga.

“Jangan sampai disimpan di bank yang sedang bermasalah secara hukum atau yang pengawasannya lemah,” tegasnya.

Pemerintah Daerah lebih selektif memilih bank yang kredibel. Evaluasi menurutnya sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Kekhawatiran Agus terhadap Bank Jatim muncul setelah sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Mereka adalah Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, serta dua pihak swasta, Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 569 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa perkara ini terjadi pada periode 2023–2024, ketika Bank Jatim Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group.

Pada 20 Februari 2025, Kejati DKI Jakarta memeriksa Benny atas dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Inti Daya Group dan PT Inti Daya Rekapratama.

Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan berupa dokumen kerja sama fiktif dengan perusahaan milik negara (BUMN). Padahal, tidak ada hubungan kerja sama yang sah dengan BUMN. Selain itu, pencairan dana dilakukan melalui perusahaan nominee, yakni perusahaan yang digunakan sebagai kedok dengan dokumen yang telah direkayasa.

Modus yang digunakan dalam kasus ini terstruktur dan sistematis. Perusahaan-perusahaan debitur yang terlibat tidak memiliki proyek nyata maupun kapasitas finansial yang memadai untuk menerima kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai kepala cabang, proses pencairan tetap dilakukan.

Fitri Kristiani juga disebut berperan penting sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen dalam skema tersebut.

Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 fasilitas kredit modal kerja dan 4 kredit kontraktor, dengan total nilai Rp 569,4 miliar. Dana itu semestinya digunakan untuk membiayai proyek, tetapi proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Penyidik menduga seluruh dana berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai prosedur perbankan.

Setelah penetapan tersangka, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Bun Sentoso di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang.

Fitri Kristiani ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain penahanan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Inti Daya Group.

Menanggapi kasus tersebut, Tim Ahli Bupati Jember, Dima Akhyar, menyampaikan keprihatinan dan mendukung evaluasi penempatan dana daerah. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk menempatkan dana APBD di Bank Jatim.

“Langkah-langkah terukur perlu segera diambil karena ini menyangkut aset pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau kesalahan dalam menempatkan kepercayaan,” ujarnya. (Tahrir)

You may also like