Beritabersatu.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejari Blitar, Selasa 6 Mei 2025.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibbin dengan Kepala Kejari Blitar Baringin S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Mas Ibbin mengatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Apa lagi jika dikemudian hari Pemkot Blitar harus menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Termasuk jika di tengah jalan Pemkot Blitar mendapat gugatan atau sengketa. Kejari Blitar tentu memiliki peran yang krusial,” ujar Mas Ibbin.
Selain itu, adanya kerja sama antara Pemkot dan Kejari Blitar juga bermanfaat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar. Dalam hal ini, Kejari Blitar selaku aparat penegak hukum (APH) bertugas mendampingi Pemkot, agar seluruh proyek strategis daerah berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Pemkot juga punya program peningkatan PAD dari retribusi dan lainnya. APH punya peran untuk selalu hadir dan bersinergi membangun Kota Blitar lebih baik, maju dan menuju kota masa depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Blitar Baringin S.H., M.H. menjelaskan jika kejaksaan sebagai memiliki tugas untuk mengawal jalannya proyek-proyek strategis negara, agar pelaksanaannya sesuai regulasi.
Terutama, dalam mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis negara, yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga dengan kerjasama ini, diharapkan kedepan semakin baik dan tidak ada masalah hukum. Fokus utamanya peningkatan PAD, untuk membantu Pemkot melaksanakan pembangunan,” terangnya. (Zan)