Beritabersatu.com, Blitar – Pemerintah pada awal tahun 2025 ini, pemberlakuan efisiensi anggaran negara. Efisiensi tersebut dilakukan dengan mengurangi anggaran beberapa instansi dan biaya program kegiatan tertentu.
Artinya menghindari kegiatan yang dianggap pemborosan, pemerintah saat ini juga gencar mencegah pungutan pungutan yang memberatkan rakyat, apalagi jika pungutan tersebut tidak pengetahuan Pemerintah atau pun dinas yang menaunginya.
Di Kabupaten Blitar Ikatan Guru Taman Kanak Kanak ( IGTK ) mengelar Pelaksanaan Pelatihan Tari 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang menuai sorotan tajam.
Acara yang berlangsung pada Selasa (29/04/2025) di salah satu aula kampus di Kota Blitar itu diduga disertai pungutan sebesar Rp175.000 dari setiap guru TK yang mengikuti kegiatan.
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh guru TK yang tergabung dalam IGTK se-Kabupaten Blitar. Namun di balik semangat pelatihan seni tari tersebut, muncul keluhan dari para peserta terkait adanya pungutan yang dinilai memberatkan, khususnya bagi guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu guru TK yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluh kesahnya. Ia mengatakan bahwa pungutan tersebut tidak disampaikan melalui surat edaran resmi dari pengurus IGTK, melainkan hanya melalui himbauan lisan atau grup percakapan.
“Tidak ada surat resmi, cuma disampaikan lewat himbauan. Setiap kecamatan diminta mengirimkan 100 guru TK, dan masing-masing guru diminta membayar Rp175 ribu. Itu sangat memberatkan kami, apalagi banyak dari kami bukan PNS dan hanya menerima insentif dari pemerintah daerah yang jumlahnya tidak seberapa,” ujar guru tersebut dengan nada kecewa.
Guru tersebut juga mengungkapkan bahwa dana pungutan dikumpulkan oleh bendahara IGTK di masing-masing kecamatan. Jika dikalkulasi, dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar, dana yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp350 juta. Jumlah ini tentu menjadi sorotan mengingat isu pungutan liar masih menjadi perhatian serius pemerintah.
“Saya sebenarnya mendukung kegiatan pelatihan seperti ini, tapi caranya harus transparan. Jangan hanya kami disuruh bayar tanpa tahu dana itu untuk apa saja. Kegiatan ini juga tidak pernah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan,” imbuhnya.
Kritik serupa juga datang dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Kepala Bidang yang membawahi pendidikan anak usia dini (PAUD), Sutiah, mengaku tidak mengetahui adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh IGTK tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak ada koordinasi resmi antara pengurus IGTK dan Dinas Pendidikan.
“Saya tidak tahu-menahu soal acara itu. Tidak ada undangan atau pemberitahuan yang masuk ke kami. Seharusnya, setiap kegiatan yang melibatkan guru dalam jumlah besar, apalagi membawa nama organisasi resmi, dikoordinasikan dengan dinas. Ini penting untuk pengawasan dan pertanggungjawaban,” ujar Sutiah ketika dikonfirmasi, Rabu (30/04/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Ketua IGTK Kabupaten Blitar, Yoerin Ernawati, belum memberikan tanggapan. Pesan singkat melalui gawai yang dikirimkan wartawan belum dibalas, dan panggilan telepon juga tidak dijawab.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap praktik pungutan dalam kegiatan pendidikan, yang seharusnya menjunjung asas transparansi dan keadilan. Para guru berharap ada klarifikasi resmi dari IGTK Kabupaten Blitar dan langkah evaluasi dari Dinas Pendidikan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali di masa mendatang. (Zan)