Beritabersatu.com, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertembakauan. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program ini telah digulirkan sejak tahun 2023 dan akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Di tahun 2025 ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran DBHCHT sebesar Rp8,8 miliar untuk mendukung program tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan kepada 4.819 buruh yang bekerja di sektor pertembakauan, termasuk buruh tani cengkeh, tembakau, dan buruh pabrik rokok. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
“Penyaluran bantuan akan dimulai bulan Juni. Saat ini kami masih dalam tahap verifikasi dan validasi data agar penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” jelas Yuni, Rabu (30/04).
Yang menarik, bantuan ini tak hanya diberikan kepada buruh di wilayah Kabupaten Blitar saja, tetapi juga mencakup pekerja di dua perusahaan rokok yang berlokasi di Kota Blitar, selama mereka memiliki KTP Kabupaten Blitar.
Agar proses berjalan transparan dan akuntabel, penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
“Harapan kami, BLT ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh serta mendukung keberlangsungan hidup dan pekerjaan mereka, terutama di tengah dinamika sektor tembakau yang cukup fluktuatif,” imbuh Yuni.
Dinas Sosial juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses distribusi bantuan, agar tidak ada penerima yang terlewat atau tidak memenuhi syarat. Program ini menjadi bukti nyata bahwa dana cukai tembakau tidak hanya digunakan untuk pengendalian konsumsi, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan pelaku industri tembakau yang berada di lini bawah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara regulasi dan perlindungan sosial, demi terwujudnya pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. (Zan)