BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) di antaranya jenis arak ke Jombang Jawa Timur digagalkan polisi. Miras ilegal itu dikirim menggunakan kendaraan mobil grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN.
“Kami mendapatkan laporan adanya pengiriman miras yang melintas di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada Beritabersatu.com, Rabu (30/4/2025)
Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama tim kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Mobil itu dikemudikan AP (33) asal Klaten bersama R warga Grobogan.
“Kami temukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras berbagai merek, di antaranya arak putih, arak bali, anggur merah, Iceland,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan sang sopir, dia disuruh JK mengantar miras ke rumah AL di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan bayaran Rp250 ribu.
Petugas kemudian membawa AP dan R ke rumah AL. Tiba di sana, dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 476 botol miras yang disimpan di dalam rumah yang selama ini diperjualbelikan tanpa izin alias ilegal.
Selanjutnya, AP, R dan AL beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total barang bukti yang kami amankan 716 botol miras dan satu unit mobil yang dipakai tersangka,” katanya.
Yani menegaskan aktor intelektual peredaran miras ini adalah JK warga Jawa Tengah. JK sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus dibungkus karung dan kardus diangkut mobil. “Saat ini JK masih kami buru,” tegasnya.
Pengungkapan kasus peredaran miras ini adalah komitmen kepolisian. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan ruang gerak bagi para pengedar miras maupun narkoba di kota santri.
Menurutnya, miras selama ini kerap menjadi pemicu segala kejahatan, Anatar lain seperti pencurian, pemerkosaan hingga pembunuhan
“Ketiga tersangka yang tertangkap dikenakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan ayat lainnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp20 juta,” tegasnya. (ZA)