Buron Satu Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Luwu Utara Ditangkap Resmob Polres Lutra di Seko

0 comments

Tim Resmob Polres Luwu Utara Saat Menangkap Pelalu Pemerkosa.

BERITABERSATU.COM, LUTRA — Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE, atau biasa disapa Loppa (25), yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita muda di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 05.30 WITA di Desa Lassak, Kecamatan Seko. Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri, setelah dilakukan penyelidikan intensif mengenai keberadaan tersangka.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (3/4/2025) pagi. Korban berinisial A.N.M. (21) tengah berjalan di sekitar tanggul sungai Desa Sabbang saat tiba-tiba disergap dari belakang oleh pelaku. Korban dicekik, diseret ke semak belukar, dan diancam dibunuh bila berteriak. Dalam kondisi terpaksa dan ketakutan, korban diperkosa oleh pelaku.

Beruntung, seorang saksi bernama Fajri mendengar teriakan korban dan datang menolong, sehingga pelaku melarikan diri.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa meski pelaku sempat melarikan diri hampir sebulan, tim tidak pernah menghentikan pencarian. “Butuh waktu dan upaya besar menembus medan yang sulit. Tapi dengan kerja keras tim, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Meski barang bukti fisik tak ditemukan, keterangan korban dan saksi cukup kuat sebagai dasar hukum.

“Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

You may also like