BERITABERSATU.COM, SINJAI – Sebuah rumah di Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba di kepung sejumlah pria bersenjata yang diketahui Unit Resmob Polres Sinjai di backup Resmob Polres Bulukumba.
Dari balik pintu rumah itu keluarlah seorang pria dengan tertunduk tersipu malu. Dia kemudian dalam kawalan petugas langsung digiring ke Polres Sinjai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kepada Polisi pelaku menyembutkan identitasnya berinisial AN usianya 28 tahun. AN juga mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah menyetubuhi korban lantaran tak terkendalikan nafsunya saat tidur bareng.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Polres Sinjai menerima laporan dari seorang perempuan berinisial NR, Laporan korban terlampir dengan LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025.
“Pelapor dalam keterangannya menyebutkan jika dirinya menerima telepon dari korban yang tengah berada di salah satu Desa, di Kecamatan Sinjai Selatan, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025. Korban dengan nada terisak, sebut saja mawar samarannya bilang dirinya disetubuhi oleh ‘Pace’ (AN), setelah dipaksa dilepas baju dan celananya,” jelas AKP Andi Rahmatullah, Senin (28/4/2025).
Mendengar pengakuan korban kata dia, pelapor langsun bergegas melayangkan laporan. Tim Resmob Polres Sinjai dengan Sigap melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun berbuah hasil.
“Orang yang kita diuber-uber itu pun telah diketahui persembunyiannya yang tengah berada di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami berkoordinasi bersama unit Resmob Polres Bulukumba, untuk dibackup dalam penangkapan pelaku. Alahasil pelaku kita tangkap. Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut setelah pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul telah merenggut kehormatan mawar,” tandasnya. (**/Red)