BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Tiga lelaki Jombang, melakukan perbuatan biadab terhadap seorang gadis belia. Mereka mencekoki miras lalu memperkosa secara bergiliran.
Kejadiannya pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gubuk persawahan Kecamatan Tembelang.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap Satreskrim Polres Tembelang yakni KA (52), MIR (21) dan KA (19) warga Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.
Menurut keterangan Polisi, korban dengan pelaku KA saling mengenal. KA sering meminta tolong korban untuk menjaga warung angkringan miliknya saat ramai pengunjung.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB seusai aktivitas kerja di warung angkringan, korban dicekoki miras oleh ketiga pelaku.
Setelah itu, korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa memberitahu tujuannya. Ternyata gadis belia itu dibawa menuju gubuk di area persawahan desa di Kecamatan Tembelang.
“Korban kemudian diperkosa oleh para pelaku di gubuk tersebut,” kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Sabtu (26/4/2025), malam.
Awalnya satu pelaku yang mencabulinya. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain datang memperkosa gadis berusia 15 tahun itu.
“Diduga para pelaku sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama,” katanya.
Menurut Margono, korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi pelaku lain. Korban juga diancam oleh KA, akan dibunuh jika melawan.
“Sehingga korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku,” ucapnya.
Perbuatan para pelaku terbongkar dari ayah korban yang panik dan sempat mencari keberadaan anak gadisnya yang tak kunjung pulang ke rumah. Pada saat itu, KA sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan anaknya berada di rumahnya.
“Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” ujarnya.
Bergegas sang ayah menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan muncul ketika melihat leher korban penuh dengan lebam merah. Sang Ayah pun mencercanya hingga korban mengaku telah diperkosa. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak, akhirnya mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” jelasnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan ketiga pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Mereka dijerat Pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Aancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Polisi mengimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama anak perempuan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. (ZA)