Bukan Suami Istri, Sejoli Tinggal Serumah Sambil Jualan Sabu-sabu di Jombang

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Sejoli yang selama ini tinggal serumah ternyata sambil aktivitas jualan narkotika sabu-sabu di Jombang Jawa Timur. Mereka adalah FSP (20) dan Ar alias Mandono (20).

Aksi terlarang yang sudah lama dilakukan akhirnya terendus polisi, dan keduanya dapat dibekuk tim Satresnarkoba Polres Jombang dengan barang bukti sabu-sabu.

“Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, namun selama ini tinggal satu rumah sambil mengedarkan sabu,” kata KBO Satresnarkoba Polres Jombang Ipda M Nasir.

Penangkapan sejoli ini dari penyelidikan polisi yang memantau sejak setahun lalu. FSP ditangkap lebih dulu dengan barang bukti 0,20 gram sabu di dalam bungkus rokook.

“Barang tersebut hendak dianjau (ditaruh) di pinggir jalan Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, menambahkan.

Perempuan muda warga Kwaron, Diwek, Jombang itu mengaku disuruh oleh pacarnya Mandono untuk menaruh barang pesanan orang di pinggir jalan raya.

Pengakuan tersebut dikembangkan petugas dengan menggerebek Mandono saat berada di rumah FSP. Di rumah itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket sabu dengan berat total 3,4 gram, timbangan elektrik serta handphone.

Bandono yang merupakan warga Jatirejo, Diwek, Jombang pun tak berkutik dengan temuan tersebut. Pasangan bukan suami istri ini pun akhirnya dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi, selain menjadi pengedar narkoba, mereka ini juga mengonsumsi sabu-sabu. Hasil tes urine mereka positif,” tandas AKP Yani.

Dalam modus operandinya, kata AKP Yani, Mandono memiliki peran aktif sebagai penjual sabu dari bandar yang saat ini masih buron. Sedangkan FSP bertugas sebagai pengantar, menemani Mandono menjual barang haram tersebut.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika sabu-sabu ini bagian komitmen aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kota Santri Jombang.

“Pemberantasan narkoba perlu kerja sama semua pihak, diharapkan untuk melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada peredaran di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Yani. (ZA)

You may also like