Ditpolairud Polda Sulsel Ungkap Kasus Illegal Fishing dengan Metode Destructive Fishing

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. Pengungkapan ini berlangsung di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulsel dari Maret hingga April 2025.

Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif dilakukan untuk mengungkap praktik ilegal yang merusak ekosistem laut. “Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jumat (25/4/2025).

Berikut beberapa kasus penangkapan pelaku destructive fishing yang berhasil dilakukan:

1. *13 Maret 2025* : Di RS Siloam Makassar, tersangka B (50) dan R (50) dengan 200 detonator pabrikan.

2. *24 Maret 2025* : Di Lingkungan Bajo, Bone, tersangka MFA (35) dengan 12 detonator rakitan.

3. *11 April 2025* : Di Bajoe, Bone, tersangka H (38) dengan detonator rakitan, pupuk amonium nitrat, dan bahan detonator lainnya.

4. *13 April 2025* : Di Pulau Pandangan, Pangkep, tersangka R (39) bersama puluhan jerigen berisi pupuk amonium nitrat.

5. *15 April 2025* : Di Bajoe, Bone, tersangka A (39) dengan 29 detonator rakitan dan 25 kg pupuk amonium nitrat siap pakai.

6. *15 April 2025* : Di Takabonerate, Selayar, tersangka M (64) dengan bahan peledak, sumbu api, dan pupuk.

7. *15 April 2025* : Di Pulau Lumu-lumu, Makassar, tersangka L (49) dengan 50 jerigen pupuk amonium nitrat dan alat perakit bom.

8. *23 April 2025* : Di Luwu, tersangka M (31) dengan pupuk amonium nitrat dan bahan pemicu detonator.

Dari operasi ini, sebanyak 9 tersangka diamankan. 8 orang ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel dan 1 orang ditahan di Rutan Polres Bone.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 60 jerigen bom ikan (total berat 300 kg), 52 botol bom ikan (72 kg), 222 batang detonator pabrikan, 69 batang detonator rakitan, 200 kg pupuk amonium nitrat, 2 alat penggilingan pupuk, kompor, tabung gas, dan bahan perakit lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas perikanan karena dampaknya merusak ekosistem laut dan membahayakan kehidupan nelayan.

“Penanganan ini dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan sinergi lintas satuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan bahan peledak,” tandasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Ditpolairud dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan Sulawesi Selatan dan melindungi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir. (Azhari Lholo)

You may also like