Dinas Kesehatan Toraja Utara Klarifikasi Isu Manipulasi Dana JKN di Puskesmas Baruppu

0 comments

Kadis Kesehatan Toraja Utara.

BERITABERSATU.COM, TORUT — Menanggapi isu dugaan manipulasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Baruppu, Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elisabeth S. Kep, M. Kes turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi kepada publik.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elisabeth S.Kep M. Kes menegaskan bahwa pengelolaan dana JKN di seluruh Puskesmas di wilayah Toraja Utara, termasuk Puskesmas Baruppu, telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permenkes No. 6 Tahun 2022 dan SK Bupati Toraja Utara No. 390/VI/2024.

“Dana JKN, baik kapitasi maupun non-kapitasi, dikelola dengan mempertimbangkan variabel ketenagaan, jabatan, masa kerja, rangkap tugas, dan kehadiran pegawai. Semua itu telah diatur dalam regulasi nasional dan dijabarkan melalui keputusan kepala daerah,” ungkap Kepala Dinas.

Isu pemotongan dana tanpa dasar hukum yang sempat mencuat, menurut Dinas Kesehatan, merupakan hasil dari pengurangan poin kehadiran pegawai.

“Jika ada tenaga kesehatan yang tidak masuk kerja, secara otomatis akan memengaruhi besaran jasa pelayanan yang diterima, sesuai Permenkes No. 22 Tahun 2024 Pasal 7,” jelasnya.

Dijelaskan pula, besaran kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS sangat dipengaruhi oleh kondisi di lapangan. Jika dokter umum dan dokter gigi tersedia dan memiliki SIP aktif, dana kapitasi mencapai Rp7.000 per peserta. Namun jika tenaga medis tidak tersedia atau SIP tidak aktif, kapitasi hanya sebesar Rp3.600 per peserta.

Dinas juga menampik tudingan tidak adanya sosialisasi terkait pembagian dana JKN. Menurutnya, sosialisasi rutin dilakukan baik oleh Dinas Kesehatan maupun BPJS, melalui Lokakarya Mini (Lokmin) bulanan dan triwulanan di Puskesmas.

Pada Rabu, 16 April 2025, BPK bersama Inspektorat telah melakukan audit langsung di Puskesmas Baruppu. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPK memeriksa langsung bendahara dan kepala puskesmas, serta mendengarkan keterangan dari petugas kesehatan yang merasa tidak puas dengan besaran jasa pelayanan yang diterima.

Proses selanjutnya kini ditangani oleh Inspektorat untuk pendalaman lebih lanjut.

“Dinas Kesehatan Toraja Utara berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta mendorong seluruh Puskesmas di daerah tersebut untuk terus konsisten dalam mengelola dana JKN secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

You may also like