BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Priyono (34), spesialis maling sepeda angin akhirnya ditangkap Polsek Tembelang. Pelaku yang merupakan warga Gabus, Tunggorono, Jombang, Jawa Timur, beraksi seorang diri.
“Pelaku ditangkap seusai melakukan pencurian sepeda angin, Jumat 11 April 2024,” kata Kapolsek Tembelang AKP Fadilah, kepada Beritabersatu.com, Sabtu (18/4/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 12.00 WIB ketika adik korban MH hendak salat Jumat masjid Al-Ikhsan Dusun Kalijaring Kecamatan Tembelang kemudian memarkir sepedanya di samping halaman Masjid tersebut.
Setelah selesai salat Jumat, korban menuju sepeda, tetapi, sepeda MTB merek Polygon Cozmic tidak ada lagi di tempat semula.
“Korban mengecek CCTV yang ada di Masjid dan mengetahui sekitar pukul 12.30 Wib, sepeda itu diambil oleh seseorang tidak dikenal dengan cara diangkut diletakkan di belakang sepeda motor Vario berwarna hitam,” ujarnya.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polsek Tembelang Jombang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda angin sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Polres Jombang Jatim.
Modus operandinya, pelaku mengambil tanpa izin sepeda onthel berbagai merek di beberapa tempat ibadah dan di halaman rumah atau teras rumah.
“Dari tersangka kami amankan 12 sepeda angin, berbagai jenis dan merek, yang merupakan hasil kejahatannya di beberapa TKP yang ada di wilayah Jombang Jatim,” ujar Fadilah.
Ke 12 sepeda angin itu rincinya yakni 1 sepeda Polygon Lovina di TKP Kecamatan Diwek; 1 sepeda MTB merek Mazara di TKP Kecamatan Perak, 1 sepeda MTB merek Genio di TKP Kecamatan Diwek.
Kemudian 1 sepeda MTB merek Phonix di TKP Kecamatan Perak; 1 sepeda Polygon MTB Cozmic 1.0 di TKP kecamatan Tembelang, 1 sepeda Polygon BMX Travis di TKP Kecamatan Tembelang; 1 unit sepeda lipat Phonix; 1 unit sepeda Phonix Sera; 2 unit sepeda BMX merek Panna; 1 unit sepeda anak merek Trex dan 1 unit sepeda anak merek Velion, yang semuanya dari TKP Kecamatan Diwek.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Fadilah. (ZA)