PEMALANG,BB—Satpol PP menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di sejumlah kafe karaoke Kabupaten Pemalang. Razia ini menjadi tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dan menjadi sorotan DPRD Pemalang.
Razia itu dilakukan pada malam hari dimulai dari wilayah Jalan Pantura Ujunggede, Ampelgading, Pemalang. Hasilnya, sejumlah cafe karoeke didapati menjual miras dan bisnis usaha cafe karaoke tersebut tidak mengantongi izin atu ilegal.
Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat bersama anggotanya menggeledah kafe-kafe karaoke itu. Diantaranya kafe karaoke RM Royal. Disana, mereka mendapati botol-botol miras
Razia pun berlanjut ke Kafe Wijaya 2 yang berlokasi di Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang lokasinya di tengah persawahan. Para petugas kembali mendapati adanya minuman-minuman beralkohol.
Mirisnya, sepanjang jalan menuju kafe tersebut jadi tempat pemuda mabuk-mabukan. Dalam razia malam itu, puluhan botol miras pun disita petugas sebagai bukti adanya peredaran minuman beralkohol di kafe-kafe tersebut.
“Tentunya untuk kafe itu tidak dibenarkan untuk transaksi jual beli minuman beralkohol, ada ketentuan tersendiri untuk penjualan minuman beralkohol.” tegas Hidayat.
Penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain mendapati peredaran minuman beralkohol, kafe-kafe tersebut juga tak bisa menunjukan izin usaha mereka saat ditanyai petugas.
“Terkait perizinan juga belum bisa ditunjukkan ke kita, artinya 2 lokasi ini belum memiliki izin. Kedua pengusaha akan kita panggil, kita mintai keterangan.” tandasnya.(*)