Ormas RaDja Bakal Syukuran Besar-Besaran Jika Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Blitar Sebagai Tersangka

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Desakan pada kejaksaan untuk menetapkan Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai 4,9 Miliyar, terus menguat. Salah satunya datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (RaDja).

Ketua Ormas RaDja, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono, bahkan menyebut pihaknya akan melakukan syukuran besar-besaran jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Rini Syarifah atau Mak Rini sebagai tersangka.

“Kalau kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka, kita akan syukuran besar-besaran. Karena mantan bupati itu bertanggung jawab dalam seluruh penggunaan anggaran. Semua keputusan pasti atas restu bupati, sebagai orang nomor satu. Maka tuntutan kami, kejaksaan harus bisa menyeret Mantan Bupati Blitar ini sebagai tersangka,” tegas Bagas saapan akrabnya.

Bagas mengaku pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas. Tak tanggung-tanggung, ia juga mengancam akan mengerahkan ribuan massa untuk berunjuk rasa, apa bila Korps Adhyaksa melempem ditengah jalan.

“Kalau melempem, kami akan demo besar-besaran. Karena bupati itu penanggung jawab anggaran, semua proyek dan keputusan dari para OPD pasti atas izinnya,” tegasnya.

Kendati demikian, ia yakin Kejari Kabupaten Blitar bekerja secara independen dan profesional. Bagas meyakini jika proses hukum dilakukan tanpa intervensi, penetapan Mak Rini sebagai tersangka tinggal menunggu waktu.

“Saya yakin kejaksaan pasti independen. Jika tidak terkontaminasi intervensi dari luar, saya yakin pasti bisa menetapkannya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait dugaan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Rabu 16 April 2025.

Diketahui, hari ini Mak Rini menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam. Mak Rini tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada pukul 10.00 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Blitar telah memeriksa 32 saksi dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar. Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan satu tersangka, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek. (Zan)

You may also like