Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait dugaan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Rabu 16 April 2025.

Bupati perempuan pertama Kabupaten Blitar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam. Mak Rini tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada pukul 10.00 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.

Usai diperiksa, Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu bungkam seribu bahasa dan langsung pergi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada peran Mak Rini selama menjabat sebagai bupati. Termasuk dalam pengadaan proyek Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bupati,” ujarnya kepada awak media.

Dalam pemeriksaan itu, Mak Rini diberondong 50 pertanyaan. Andrianto membeberkan bahwa salah satu poin pertanyaannya membahas soal Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID).

Diketahui, keberadaan TP2ID diera pemerintahan Mak Rini memang menuai kontroversi. Kala itu, TP2ID dituding mengontrol jalannya pemerintahan, termasuk pengadaan proyek-proyek daerah.

Hal ini juga sempat disinggung oleh eks Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, usai menjalani pemeriksaan kejaksaan terkait kasus yang sama, beberapa waktu lalu. Bahkan, kepada wartawan Rahmat blak-blakan menyebut anggota TP2ID sebagai “alhi memilih proyek”.

“Soal TP2ID juga jadi salah satu bagian dalam pertanyaannya,” ungkap Andrianto.

Saat ini, Kejari Kabupaten Blitar telah memeriksa 32 saksi dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek. (Zan)

You may also like