BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Dua kali dibui tak membuat pelaku penipuan Suprayitno kapok. Ia mengulangi kejahatannya membawa kabur mobil milik pensiunan guru di Jombang Jawa Timur.
Modusnya, ia membantu merapikan memarkir mobil korban yang berada di depan sebuah warung makan di Desa Janti, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Meski awalnya berjalan mulus. Namun akhirnya residivis ini ditangkap polisi di Gresik saat melarikan mobil Suzuki Ertiga nopol S 1812 YZ milik Ahmad Kafani Hasan (74) warga Cukir, Diwek, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku dua kali masuk bui dengan kasus dan modus sama. satu kejadian di wilayah Mojokerto pada 2021 divonis 8 bulan dan kedua di Gresik dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Tersangka baru keluar penjara pada November 2024 lalu,” ungkap Margono, Sabtu (12/4/2025).
Ia mengatakan pria asal Gresik dan berdomisili di Selorejo, Mojowarno, Jombang itu diringkus saat bersembunyi di lesung (lumbung padi) di belakang rumah di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik usai beraksi membawa kabur mobil korban.
“Modusnya meminjam kunci mobil dengan alasan ingin menolong menggeser mobil korban agar tidak mengganggu parkir kendaraan lain. Korban yang tidak curiga, lalu memberikan kunci mobilnya dan ternyata langsung dibawa kabur pelaku,” ujarnya.
Margono menjelaskan, aksi pelaku dilakukan Jumat (11/4/2025) pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, pelaku yang memiliki dua orang istri di Jombang dan Kediri berada di sekitar warung makan Desa Janti melihat Kafani bersama istrinya datang ke warung tersebut.
Tersangka yang stanby di lokasi, mengawali aksinya dengan pura-pura menyapa korban yang baru saja memarkir kendaraannya Suzuki Ertiga. Setelah itu, menghampiri korban, berpura-pura meminjam kunci mobilnya dengan alasan membantu menata parkir agar tidak menggangu kendaraan lainnya.
Korban tidak curiga dan langsung menyerahkan kunci mobilnya karena mengira orang tak dikenal itu juru parkir. Begitu kunci mobil diserahkan, pelaku langsung tancap gas membawa mobil kabur.
Melihat mobilnya dibawa kabur oleh orang tak dikenal, korban langsung menghubungi kerabatnya dan melaporkan ke Polsek Mojoagung Jombang. Laporan itu direspons cepat oleh polisi dengan mendatangi TKP dan juga menghimpun keterangan saksi-saksi, termasuk korban.
Tak lama setelah kejadian, secara kebetulan kerabat korban mengetahui mobil itu di wilayah Gresik. Tak ingin kehilangan jejak, langsung dibuntuti sembari berkoordinasi dengan polisi. Begitu mendapatkan informasi titik lokasinya, polisi meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.
“Saat mobil tiba di rumah, tersangka kami amankan. Dia sembunyi di rumah bagian belakang di lesung (tempat lumbung padi). Memang sempat kita cari, kita mengamankan rumah itu lalu kita lakukan pencarian dan ketemu,” katanya.
Menurut Margono, kendaraan yang dibawa kabur itu hendak dijual dengan harga Rp30 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pelaku yang selama ini tidak bekerja alias menganggur.
“Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi yang juga mengamankan barang bukti mobil, kemudian menyerahkan kepada korban yang datang ke Mapolres Jombang bersama putrinya.
Dari kejadian ini, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Hal itu untuk menghindari kejadian serupa.
“Jangan mudah percaya dengan orang asing, apalagi menyerahkan barang-barang milik kita kepada mereka. Tetap berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar kita,” imbau Yogas. (ZA)