TEGALKOTA,BB—Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil meringkus empat bandit jalanan. Mereka merupakan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tegal Kota.
Dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, kunci T beserta 5 mata kunci, magnet perusak tutup kunci, kunci duplikat, satu lembar STNK serta handphone.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan di tiga lokasi berbeda saat menjelang maupun setelah lebaran Idul Fitri 1446 H.
“Empat tersangka berhasil kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Lokasi atau TKPnya ada 3 namun tersangkanya ada empat. Semua tersangka kita amankan di wilayah Tegal Kota,” kata Kapolres saat konferensi pers, Jum’at (11/4/2025).
Kapolres mengatakan, bahwa dari tiga kasus curanmor itu, dua kasus terjadi sebelum lebaran dan 1 kasus terjadi setelah lebaran Idul Fitri 1446 H.
“Kasus yang pertama terjadi pada 27 Desember 2024. TKP nya ada di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari, Kota Tegal,” terangnya.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangkanya AAMS (38) warga Kab. Pemalang, berikut barang buktinya berupa Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2017, warna Hitam Putih, No. Pol G-6495-OI, beserta satu lembar STNK nya.
Selanjutnya kasus yang kedua, terjadi pada 02 Februari 2025. TKP nya di Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur, Kota Tegal.
Dari kejadian di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka FRZ (37) warga Kab. Boyolali, berikut barang buktinya satu unit sepeda Motor Honda Beat Sporty tahun 2024 warna hitam, No. Pol G-3079-ASG, dan satu buah kunci duplikat sepeda motor tersebut.
“Dan kemudian kasus yang terakhir, terjadi pada 09 April 2025. TKP nya ada di halaman Warnet Infinity, Jalan Merpati, Tegal Selatan, Kota Tegal,” ujar Kapolres.
Pada kasus ini tersangka sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, dan atas laporan masyarakat petugas langsung ke TKP untuk mengamankan tersangkanya AAW (22) dan MSR (35) keduanya warga Kabupaten Indramayu.”
Dari kedua pelaku , berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF. Dari hasil pemeriksaan berikut bukti-bukti yang ada tersangka mengakui semua perbuatannya.
Kapolres menambahkan dari 4 orang tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal khususnya. Agar selalu waspada apabila memarkirkan sepeda motornya, untuk menghindari hal-hal yang kurang baik.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Apabila memarkir sepeda motornya, alangkah baiknya untuk menambahkan kunci ganda. Baik itu saat parkir di rumah maupun saat bepergian ketempat sarana umum. Karena kejahatan itu tidak ada kalendernya, dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja,” tandasnya.