Selain Wisata, Pemilik Fafaliang Waterpark Juga Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Bertindak

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Fafaliang Waterpark, wahana permandian yang berlokasi di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, terus menjadi sorotan publik. Selain beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemilik waterpark juga diduga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal, memicu berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga setempat, Andi Amiruddin, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas tambang pasir di sungai dekat lokasi wisata tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas tambang menggunakan excavator telah menyebabkan lahan persawahan dan perkebunan miliknya terkikis, mengancam sumber mata pencahariannya. “Dia menambang pakai excavator di sungai, jadi kalau banjir pasti lahan amblas. Sudah banyak lahan saya dan warga lainnya terkikis,” keluhnya pada Jumat (28/03/2025) beberapa waktu lalu.

Tidak hanya tambang galian pasir, pemilik waterpark juga diduga menambang gunung untuk mendapatkan bahan material seperti pasir, timbunan, dan batu. Hasil tambang ini bahkan dilaporkan dijual keluar daerah hampir setiap hari sebelum Ramadan.

Andi Amiruddin dan warga lainnya berharap agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan demi menyelamatkan mata pencaharian mereka. Apalagi, lokasi tambang berada di area yang pernah dilanda banjir bandang pada tahun 2006, sehingga sangat rentan terhadap dampak bencana. “Semoga pemerintah dan aparat kepolisian melihat kami dan menghentikan aktivitas di sana sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.

Pemilik Fafaliang Waterpark, Alfian, sebelumnya berdalih bahwa dokumen AMDAL belum rampung karena adanya perbedaan kajian antara pemerintah provinsi dan kabupaten. “Untuk sementara masih dalam pengkajian karena dari provinsi tidak perlu AMDAL, cukup UKL-UPL, beda dengan kabupaten harus AMDAL,” ujarnya.

Namun, pengakuan Alfian ini dianggap melanggar regulasi, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi berat, mulai dari denda hingga tuntutan pidana.

DLHK Sinjai telah mengeluarkan teguran tertulis agar pengelola menghentikan pengembangan fasilitas hingga dokumen AMDAL selesai. Sayangnya, teguran ini tidak diindahkan, dan pembangunan wahana baru seperti air terjun buatan dan vila terus berlanjut.

Selain pelanggaran AMDAL, Fafaliang Waterpark juga diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah berbahaya diduga langsung dibuang ke sungai, mengancam ekosistem air serta kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut. (*/Red)

You may also like