SEMARANG,BB—Majelis hakim pengadilan negeri (PN) menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara kepada terdakwa Yustia Servanda.
Terdakwa merupakan notaris itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Mutiara Arteri Property sebagaimana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Yustiana Servanda,” kata Hakim Ketua Novrida Diansari, saat membaca amar putusan, Rabu (26/3/2025).
Lamanya hukuman itu dikurangi selama terdakwa ditahan. Dalam uraiannya, Hakim membeberkan meski pembuatan akta tersebut atas permintaan, namun selaku notaris, terdakwa tidak berhati-hati. Akibatnya membuat isi akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Terdakwa tidak menerapkan sikap kehati-hatian dalam menuangkan keinginan para pihak atas isi akta,” ujarnya.
Kendati demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, ada inkonsistensi antara pertimbangan dan tuntutan hukuman.
Dalam pertimbangannya, Ketua Hakim Novrida menyebut jika hal memberatkan karena perbuatan terdakwa memberikan citra buruk profesi Notaris.
Sedangkan pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum. Serta perbuatan terdakwa hanya menyebabkan potensi kerugian yang dialami pelapor.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Jateng M Agus mengatakan masih pikir-pikir.
“Kami akan mengambil sikap setelah melaporkan ke pimpinan apakah menerima atau banding,” ucapnya usai persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Evarisan menegaskan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak menunjukkan keadilan.
Seharusnya, lanjutnya, kliennya divonis bebas karena sebagai Notaris hanya membuat akta berdasarkan permintaan.
“Kami banding. Ini sangat tidak adil. Putusan ini preseden buruk di tidak hanya Notaris tapi bagi penegak hukum di Indonesia. Ya harus bebas karena ini bukan akta palsu, sudah dibuat ketentuan Undang-Undang, sudah berlaku dua tahun,” bebernya.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.