Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Ketua PDIP Banjarnegara: Tidak Mungkin Dibatasi

0 comments

Beritabersatu, Banjarnegara – Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara, Nuryanto, merespon gugutan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nuryanto menilai, gugatan tersebut tidak bisa dilakukan karena masa jabatan Ketum Parpol merupakan ada di ranah internal partai.

Hal itu disampaikan langsung kepada wartawan, usai melakukan Konsolidasi Partai dan buka puasa bersama dengan pengurus DPC, KSB PAC, Fraksi dan lainya di Kantor PDIP Banjarnegara, Rabu (26/3/2025).

“Urusan undang-undang ya urusan undang-undang, urusan internal partai ya urusan internal partai, tidak mungkin ketua umum partai itu dibatasi periodisasinya,” kata Nuryanto.

Karena lanjut dia, kepentingan internal partai itu lebih kepada kebutuhan internal partai, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol,” imbuhnya.

Saat ditanya wartawan, apakah PDIP akan menerima keputusan apapun dari MK?, Mantan Ketua DPRD Banjarnegara itu menjelaskan sikap partainya.

“Kalau urusan bernegara, tentu kita menghormati undang-undang yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang. Kemudian, kalau sudah dilakukan uji materi, Seperti apa putusannya ya tentu kita sebagai partai politik juga punya landasan, yaitu AD/ART partai,” tegas Nuryanto.

Diketahui, Edward Thomas Lamury selaku Dosen HTN Universitas Udayana mengajukan gugutan terhadap Udang-undang Parpol serta Udang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (dikutip berbagai sumber-red).

Salah satu permohonan dalam perkara nomor 22/PUU-XXIII/2025 tersebut ialah, meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Edward berpandangan bahwa ketiadaan batas masa jabatan pimpinan parpol menyebabkan kerusakan sistem demokrasi internal dan penyalahgunnaan kekuasaan terhadap anggota parpol.

Selain itu, Edward juga menilai ketiadaan masa jabatan pimpinan parpol juga menciptakan ketiadaan kesempatan bagi anggota parpol menjadi ketua umum.

(Arief Ferdianto)

You may also like