Restorative Justice Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
BERITABERSATU.COM, LUTRA— Kejaksaan Negeri Luwu Utara menggelar ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah.
Ekspose ini dilaksanakan pada hari Senin, 25 Maret 2025, di Lantai 2 Kantor Kejati Sulsel dan juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., beserta Jaksa Fasilitator Asridah Rasyid, S.H., dan staf Bidang Tindak Pidana Umum.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Muhammad Al Fajri (Fajri) dan Selvi Anastasya (Vivi), yang didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 19 November 2024 di Dusun Lampuawa, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, berawal dari masalah rumah tangga antara Fajri dan istrinya, Inna.
Kasus ini bermula ketika Fajri membawa anaknya, Izam, untuk tinggal di rumah adiknya, Vivi. Ketika Istri Fajri bersama korban, Alviani, berusaha mencari anaknya di rumah Vivi, terjadi ketegangan antara mereka. Vivi menarik Izam, mendorong korban, dan memukul Alviani. Fajri kemudian datang dan terlibat dalam insiden tersebut, mendorong dan memukul korban. Meskipun terjadi kekerasan, hubungan keluarga antara tersangka dan korban tetap dekat.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan permohonan Restorative Justice dengan alasan bahwa kedua tersangka bukan residivis, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan kedua belah pihak telah berdamai. Selain itu, korban telah memaafkan tersangka dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.
Setelah mempertimbangkan syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, Kajati Sulsel, Agus Salim, S.H., M.H., menyetujui permohonan RJ tersebut.
“Kami sudah melihat tanggapan dari korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, serta penyidik. Semua telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan Restorative Justice, sehingga atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Agus Salim.
“Dengan disetujuinya permohonan RJ, Kajati Sulsel berharap hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban dapat kembali harmonis dan kasus ini dapat selesai secara damai tanpa melanjutkan proses pidana lebih lanjut,” tambahnya.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara diminta untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan mengeluarkan tersangka apabila mereka sedang ditahan,” pungkasnya.