Beroperasi Tanpa Amdal, Fafaliang Waterpark Abaikan Teguran DLHK

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Wisata Fafaliang Waterpark, yang berlokasi di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, menjadi sorotan setelah terus beroperasi meski mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai. Tempat wisata ini belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan diduga kuat melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tim Teknis Lingkungan DLHK Sinjai, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa Fafaliang Waterpark telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun dokumen lingkungan berupa Amdal belum dilengkapi hingga saat ini. “NIB bisa terbit lebih dulu, belakangan baru Amdalnya, tapi sampai sekarang dokumen Amdalnya belum ada,” jelas Zainal pada Rabu (26/03/2025).

Menurutnya, lokasi Fafaliang waterpark yang berada di kawasan lindung sempadan sungai mengharuskan adanya dokumen Amdal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, aktivitas pengembangan seperti pembangunan wahana baru termasuk air terjun buatan dan vila dengan mengeruk gunung menggunakan alat berat tetap dilakukan meskipun belum ada Amdal.

Kendati demikian, DLHK Sinjai juga sebelumnya telah mengeluarkan surat teguran agar pengembangan dihentikan sampai dokumen Amdal rampung. Namun, surat teguran itu tidak diindahkan, dan pihak pengelola tetap melanjutkan aktivitas.

Tidak hanya itu, usaha pariwisata ini juga diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan limbah dari waterpark diduga langsung dibuang ke sungai. Kondisi ini membahayakan biota air dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut. Potensi kerusakan lingkungan diperparah dengan pembangunan wahana baru di kawasan yang rawan bencana, seperti banjir bandang dahsyat yang pernah melanda area ini pada tahun 2006.

Pengamat lingkungan, Zulkifli Nasir, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Fafaliang Waterpark. “Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat,” tegasnya. (*/Red)

You may also like