Jelang Lebaran, Disnaker Pemalang Buka Posko Aduan THR

0 comments

PEMALANG,BB—Disnaker Kabupaten Pemalang membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh atau pekerja pabrik menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025.

Pembukaan posko aduan ini berdasarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/II/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

““Kami membuka posko barangkali ada perusahaan yang melanggar surat edaran tersebut.” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, Minggu (23/3/2025).

Dirinya menerangkan bahwa, dalam surat edaran Kemnaker tentang THR itu ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Surat tersebut juga merinci ketentuan penerima THR dan besarannya.

THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, maupun pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Lebih lanjut untuk ketentuan besaran THR yang diberikan yakni bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

“Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan rumus tertentu.” jelasnya.

Selain membuka aduan THR bagi buruh atau pekerja, kata Dhyta, posko yang dibuka Disnaker Pemalang juga membuka konsultasi bagi perusahaan-perusahaan yang bingung terkait perhitungan THR bagi pekerjanya. (usm)

You may also like