PEMALANG,BB—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sampai saat ini belum ada larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Seperti diketahui, Pemerintah Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Seluruh mobil pelat merah akan dikandangkan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang nekat menggunakan mobil inventaris pemerintah itu.
“Kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” ujar Sekda Provinsi Jateng, Sumarno seperti dikutip Lingkar.co.
Pihaknya juga menyebut, bahwa saat ini Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng, pada 13 Maret 2025.
Sementara Pemkab Pemalang hingga saat ini belum ada informasi terkait pelarangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Beritabersatu.com mencoba menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Heriyanto melalui via chat aplikasi WhatsApp pada Senin 24 Maret 2025 namun belum merespon hal tersebut.(usm)