BERITABERSATU.COM, POLMAN – Personil gabungan Opsnal dan Sat Samapta Polres Polman berhasil menggagalkan praktik sabung ayam ilegal yang berlangsung di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, pada Minggu (23/03/2025).
Saat tiba di lokasi, personil menemukan arena sabung ayam dalam keadaan kosong. Tim gabungan kemudian mengumpulkan alat-alat yang digunakan untuk perjudian tersebut dan membakar barang-barang itu di tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Barang bukti yang disita dari lokasi di antaranya 4 unit sepeda motor, yaitu, Suzuki Titan, Yamaha Mio GT, Yamaha Vega R, dan Yamaha Fiz R.
Kepala Polres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan komitmen untuk terus memberantas perjudian ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian ilegal, termasuk sabung ayam yang melanggar undang-undang,” tegas AKP Budi Adi.
Polres Polman mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Diharapkan masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Azhari Lholo)