PEMALANG,BB—Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Pemalang, Muliadi secara resmi melarang jajaran pengurus dan anggotanya meminta atau memungut Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah, pengusaha hingga ke masyarakat.
Larangan tersebut disampaikan Muladi usia dirinya resmi ditunjuk pemegang komando Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga kondusifitas serta marwah organisasinya.
Adapun larangan tersebut telah diatur secara resmi melalui surat instruksi dengan nomor 02/GRIB JAYA_PML/III/2025 Pemalang yang ditunjuk kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota DPC maupun PAC untuk diterukan ketingkat basis desa atau kelurahan se-kabupaten Pemalang.
“Instruksinya jelas, kepada seluruh pengurus dan anggota GRIB Jaya Pemalang saya tegaskan, jangan pungli THR. Baik itu ke instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau masyarakat,” tegas Muliadi kepada awak media, Minggu (23/3/2025).
Sosok yang akrab disapa ‘Bang Mul’ itu pun menekankan, apabila ada yang mengatasnamakan GRIB Jaya Kabupaten Pemalang maka pihaknya bertanggung jawab. Ia pun akan menindak tegas, jika ada anggota yang melanggar.
“Apabila ada yang melakukan pungutan uang atau proposal THR tersebut akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan aturan organisasi.” tandasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini aksi pungutan THR oleh sejumlah ormas menjelang hari raya Idul Fitri di sejumlah daerah tengah ramai jadi pemberitaan media hingga viral di media sosial.(usm)