BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kepolisian Resort Sinjai melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press release terkait kasus penikaman yang digelar di Mako Polres Sinjai, Kamis (20/3).
Pada kejadian tersebut, korban AP alias Oge (31) setelah ditikam oleh terduga pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 Wita lalu.
Pasca kejadian tersebut, Tim Resmob Polda Sulsel membackup Resmob Polres Sinjai telah berhasil mengamankan AK alias Kahar di BTN Pao-Pao Permai, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah dalam keterangan persnya membeberkan terkait Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria yang berada di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah dengan fakta baru yang diungkap.
Ia menjelaskan bahwa Korban, AP alias Oge (31), meregang nyawa setelah ditikam oleh AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 Wita. Insiden ini mengejutkan warga sekitar karena diduga bermotif perselisihan terkait narkoba.
Setelah melakukan pengejaran intensif, tim Resmob Polres Sinjai akhirnya berhasil menangkap AK pada Selasa, 18 Maret 2025. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sinjai.
AK (45) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan AK sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban. AK mendatangi rumah AP dengan membawa senjata tajam jenis kujang. Tujuannya adalah meminta sabu-sabu, namun permintaannya ditolak oleh korban.
“Pelaku datang bersama seorang saksi, AN, dengan alasan bermain game slot. Saat itu, AK meminta sabu kepada korban, tetapi ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka,” jelasnya.
Suasana semakin memanas ketika AK mulai mengancam ibu korban yang berusaha melerai pertengkaran. Setelah keluar rumah sebentar, pelaku kembali dengan dalih ingin meminta maaf. Namun, begitu masuk ke kamar, ia langsung menikam korban di dada sebelah kiri.
Korban sempat berlari keluar dan meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh di jalan, sekitar 100 meter dari rumahnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawanya ke Puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman 3 cm.
Senjata tajam yang digunakan AK ditemukan di sebuah rumah kos di Rappokalling, sementara pelaku sendiri ditangkap di BTN Pao-pao Kabupaten Gowa.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim.
Kini, AK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sat Reskrim Polres Sinjai memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Saharuddin saat dikonfirmasi Beritabersatu.com mengatakan bahwa terduga pelaku AK alias Kahar telah dilakukan pemeriksaan intensif sekaligus menjalani tes urine.
“Terduga pelaku sudah dilakukan tes urine, sisa kami menunggu hasilnya,” Ungkapnya.
(Azhari Lholo)