BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Mantan napi berinisial FDA alias Gendut (29) kembali masuk bui. Itu lantaran ulahnya mengedarkan narkotika sabu-sabu di Jombang Jawa Timur pada Bulan Ramadan.
Saat ditangkap polisi di rumahnya Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditemukan sebanyak 77,63 gram sabu-sabu yang terbagi dalam beberapa kemasan paket hemat.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan timbangan digital dan handphone yang dijadikan alat transaksi narkoba.
“Tersangka merupakan residivis (mantan napi) tahun 2021 dan pekerjaannya penjual nasi goreng,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada Beritabersatu.com, Sabtu (15/3/2025)
Dikatakan AKP Yani, Gendut merupakan target operasi. Dia ditangkap Ipda David Waluyo bersama anggota di rumahnya pada awal ramadan ini.
“Penangkapan tersangka dari penyelidikan anggota yang mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Bulan Ramadan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkotika sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih diburu petugas. Barang terlarang itu dia edarkan kepada pelanggan sambil berjualan nasi goreng.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Mudah-mudahan dapat segera tertangkap,” tegas AKP Yani.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan Gendut dengan barang bukti 77 gram sabu-sabu pada Bulan Ramadan ini menambah jumlah ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang dalam operasi pekat yang digelar selama 16 hari.
“Kami mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.595.000, sabu-sabu seberat 105,87 gram dan 3.880 butir pil dobel L,” ujarnya. (ZA)