BERITABERSATU.COM, SINJAI – Penanganan kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sinjai kian Buram. Publik semakin mempertanyakan transparansi penegakan hukum karena dugaan adanya upaya pengaburan perkara oleh aparat penegak hukum.
Pengamat Hukum, Dedi Irawan, menilai bahwa pengakuan DNS, seorang CEO perusahaan transportasi yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, menjadi bukti kuat. DNS mengakui secara terang-terangan bahwa dirinya sering mengisi jeriken sebagai cadangan BBM saat bepergian ke luar provinsi.
“Pengakuan ini jelas melanggar aturan. Tidak dibenarkan mengisi jeriken di SPBU. Jika kekhawatiran BBM habis di perjalanan, seharusnya mengisi di sepanjang rute yang dilewati. Alasan DNS benar-benar tidak masuk akal,” tegas Dedi, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, sebuah video yang tersebar memperlihatkan tangki mobil milik DNS, diduga telah dimodifikasi. Modifikasi ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas tangki, sehingga memuat lebih banyak solar untuk tujuan distribusi ilegal.
“Dua bukti ini seharusnya cukup untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, dugaan adanya upaya pengaburan perkara membuat proses ini tidak menunjukkan perkembangan,” tambah Dedi.
Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah meminta pelapor dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyerahkan bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menghubungi pelapor dari BIN untuk meminta tambahan bukti terkait dugaan penyelundupan BBM ini,” terang Iptu Sahabuddin.
Masyarakat dan sejumlah pengamat hukum terus memberikan tekanan agar kasus ini segera dituntaskan. Mereka mengharapkan aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas, tanpa memberikan celah bagi pelaku praktik ilegal untuk lolos dari jerat hukum.
Dugaan praktik mafia solar yang telah lama berlangsung di Sinjai ini tidak hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar secara sosial dan ekonomi. (*/Tim)