Pemkab Luwu Utara Tetapkan Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 H, Berikut Besarannya

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui hasil kesepakatan Forkopimda, Kemenag, Baznas Luwu Utara, dan MUI dalam rapat yang digelar Rabu (12/03/2025).

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan bahwa besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah. “Zakat Fitrah ini ditetapkan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan wilayah dan harga beras:
– *Wilayah Pegunungan* (Seko, Rampi, Rongkong): Rp 32.000 per jiwa.
– *Wilayah Dataran dan Pesisir* dengan harga beras Rp 15.000/kg : Rp 46.000 per jiwa.
– *Wilayah Pesisir* dengan harga beras Rp 18.000/kg : Rp 55.000 per jiwa.

Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000, sementara Fidyah berada di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per hari.

Bupati Andi Abdullah Rahim berharap agar masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sesuai kategori wilayah masing-masing. “Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama,” tambahnya.

Baznas Luwu Utara mengimbau warga untuk membayar zakat lebih awal agar bisa segera disalurkan kepada yang membutuhkan sebelum hari raya tiba. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi zakat demi membantu masyarakat yang kurang mampu menyambut Idul Fitri. (Kaisar)

You may also like