Sidang Cerai di Makassar Ditunda, Tergugat Absen dengan Alasan Berbeda

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Sidang perkara perdata cerai gugat dengan nomor 392/Pdt.G/2025/PA.Mks di Pengadilan Agama Makassar terpaksa ditunda pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

Ketidakhadiran tergugat menjadi penyebab utama penundaan tersebut, namun alasan ketidakhadirannya memicu kebingungan di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim menunda sidang setelah kuasa hukum tergugat memberikan keterangan yang saling bertentangan. Sebelum sidang salah seorang kuasa hukum tergugat menyampaikan kepada kuasa Penggugat, kliennya sedang di Jakarta. Namun saat sidang berlangsung, kuasa hukum yang lain menyampaikan di hadapan Majelis hakim, kliennya sedang berlayar di Samarinda.

Kejanggalan ini memicu reaksi dari kuasa hukum penggugat, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. Ia mendesak agar tergugat hadir secara langsung pada tahap mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Menurutnya, kehadiran prinsipal sangat penting demi kepentingan kedua belah pihak.

Ketua Majelis Hakim menanggapi permohonan tersebut dengan bijaksana. Ia memerintahkan agar tergugat hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 15 April 2024. “Kami berharap prinsipal dari kedua belah pihak dapat hadir pada sidang mendatang untuk mengikuti proses mediasi,” ujar Sulthani, yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.

Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan tergugat dalam menghadapi proses perceraian ini.

Ketidakhadiran dan alasan yang berbeda-beda yang disampaikan oleh kuasa hukumnya menambah ketidakpastian dalam perkara ini. Sidang selanjutnya pada bulan April mendatang akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses perceraian ini.(**)

You may also like