BERITABERSATU.COM, JENEPONTO – Tim gabungan Polres Jeneponto berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor dari aksi balap liar yang terjadi di Dusun Mangepong, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (7/3/2025) pagi.
Keberhasilan ini dicapai setelah tim gabungan Polres Jeneponto bersama personel Polsek Binamu turun ke lokasi atas perintah pimpinan. “Kegiatan balapan liar yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya berhasil kita tertibkan usai mendapatkan laporan masyarakat,” ungkap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.
Berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari anggota Satlantas Polres Jeneponto, Samapta yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Abdul Samad, S.H., dan personel Polsek Binamu. Dari hasil penertiban ini, tim gabungan berhasil menyita 33 sepeda motor yang langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku apabila ada laporan warga yang mengganggu ketertiban jalan umum. “Balapan liar sangat membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami akan terus menindak tegas dan memberikan edukasi kepada para pelaku untuk tidak meresahkan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, jajaran Polres Jeneponto juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan-jalan rawan balap liar. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan aktivitas balapan liar atau tindakan kriminal lainnya kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolres.
(Azhari)