BERITABERSATU.COM, SINJAI – Sudah hampir satu bulan, kasus pidana kejahatan penampungan BBM subsidi jenis solar di Polres Sinjai mengalami jalan buntu. Hingga saat ini, salah satu terduga mafia solar, berinisial DN, telah diperiksa, namun pihak penyidik belum menyita sejumlah alat dan barang bukti pendukung lainnya sebagai pemenuhan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sinjai, Ipda Sudirman, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan, dan jika ada yang hendak dipertanyakan lebih jauh, silakan berhubungan dengan Humas,” tuturnya singkat, pada Jumat (7/3/2025).
Selama proses hukum kasus mafia BBM jenis solar ini, polisi telah memeriksa seorang CEO perusahaan transportasi yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Selain sebagai teradu dalam perkara ini, pimpinan perusahaan transportasi tersebut telah mengakui bahwa dirinya sudah melakoni usahanya dengan pengisian BBM solar menggunakan jerigen untuk cadangan mobil transportasi umum yang dimilikinya. Diketahui, BBM tersebut disinyalir dimuat menggunakan mobil bus penumpang tujuan lintas provinsi untuk dijual kembali, dan sudah lebih dari empat tahun melakoni kegiatan tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terhadap dua orang yang disinyalir sebagai mafia BBM subsidi jenis solar, yaitu DN dan AN, hingga saat ini belum menunjukkan langkah preventif dan terkesan lamban.
Dugaan Modus Operandi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Informasi yang berhasil dihimpun media dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan bahwa kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar dari wilayah hukum Sinjai terkonfirmasi menggunakan modus operandi seperti memanfaatkan surat keterangan kelayakan dari pemerintah wilayah masing-masing serta memanfaatkan sejumlah barcode untuk memperoleh solar di SPBU tertentu.
Selain itu, terperiksa dalam kasus BBM tersebut diduga melakukan intimidasi dan membangun kerja sama dengan pihak salah satu SPBU di Sinjai Selatan, untuk menguasai satu nossel berisi solar subsidi dengan motif bagi hasil penjualan solar tersebut. Pihak manajer SPBU yang diduga kerap dijadikan langganan oleh terperiksa untuk mendapatkan jatah solar subsidi, melalui pesan WAnya, enggan membalas konfirmasi terkait hal tersebut.
Dalam rekaman hasil wawancara, terduga pelaku secara vulgar mengaku membagi jatah kepada sejumlah oknum wartawan yang dikemas dalam bentuk bantuan perjalanan dan kegiatan, serta oknum polisi di Polres Sinjai (AF) dengan tujuan memuluskan bisnis ilegal mereka. Meski demikian, terkait adanya jatah yang diterima oknum polisi Sinjai, hal tersebut ditepis oleh Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Aiptu Sahabuddin, yang juga menyampaikan komitmen Kapolres untuk mengusut tuntas kasus mafia BBM ini.
Tantangan bagi Polres Sinjai
Kasus ini menjadi tantangan besar bagi jajaran Polres Sinjai untuk menegakkan komitmen Kapolri dan khususnya Kapolres Sinjai dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. (Tim)